Penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara atas mobil milik seorang wajib pajak yang menunggak hingga Rp 60 Juta di Medan. (Dokumentasi Ditjen Pajak)

Menurutnya, kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi wajib pajak dan diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil dari lelang jika dilakukan, akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.

"Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network