Menurutnya, kegiatan penyitaan dilakukan di lokasi wajib pajak dan diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Hasil dari lelang jika dilakukan, akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.
"Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait