Tak butuh waktu lama, kurang dari delapan jam setelah kejadian, tim gabungan Satreskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai berhasil meringkus pelaku berinisial RS (40) di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban, empat HP serta senpi rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus senjata api. Selain itu, satu orang lain berinisial O yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, terutama yang menggunakan senjata api dan membahayakan keselamatan warga.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait