Dalam kondisi babak belur kedua pelaku penjambretan kemudian dibawa ke Polsek Medan Baru. Informasi diperoleh, identitas mereka yakni Piter Markus dan Ronald Simangunsong.
"Kami imbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri. Bila ada pelaku kejahatan, segera bawa ke kantor polisi terdekat," katanya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Baru untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih memeriksa kedua pelaku terlibat dalam jaringan kelompok tertentu atau tidak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama sembilan tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait