Terdakwa Erdina br Sihombing saat mengikuti persidangan online di PN Medan, Senin (16/11/2020)

MEDAN, iNews.id - Terdakwa kasus laporan palsu ke polisi, Erdina Sihombing dituntut sembilan bulan penjara olah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/11/2020). Erdina disidang setelah sebelumnya nekat memotong jarinya sendiri dan mengaku menjadi korban begal untuk menghindari utang.

JPU Candra Naibaho berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara," ucap Candra saat membacakan tuntutan di depan majelis Hakim PN Medan yang diketuai Riana Pohan.

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena membuat heboh masyarakat atas informasi bohong yang dilakukannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali," ucap Jaksa.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network