Terdakwa Erdina br Sihombing saat mengikuti persidangan online di PN Medan, Senin (16/11/2020)

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini berawal terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang. Terdakwa kemudian nekat memotong empat jarinya dan mengaku menjadi korban begal. Aksi nekat terdakwa ternyata untuk menghindari utang.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network