Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, kasus ini berawal terdakwa pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai, Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dengan membawa sebilah parang. Terdakwa kemudian nekat memotong empat jarinya dan mengaku menjadi korban begal. Aksi nekat terdakwa ternyata untuk menghindari utang.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait