Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara. (Foto : Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polsek Sunggal. Brigadir WWS diamankan atas dugaan kepemilikan 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual narkoba tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, Brigadir WSS diketahui terlibat setelah sebelumnya menangkap dua kurir sabu. Kedua kurir tersebut mengaku memperoleh sabu-sabu seberat 1 kg dari Brigadir WSS, anggota Unit Reskrim Polsek Sunggal. 

“Berdasarkan pengakuan itu, Brigadir WSS diamankan,” ujar MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).

Menurut MP Nainggolan, kedua kurir yang ditangkap berinisial MPM alias Antonius (39) warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo dan P alias Gendut (26) warga Jalan Gunung Lauser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Pengungkapan bisnis narkoba itu setelah personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Supermall. Polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti 1 kg sabu.


Editor : InewsTv Henri Sianturi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network