Setelah diinterogasi polisi, keduanya mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari Brigadir WSS. Selanjutnya, Jumat (23/4/2021) petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap oknum Brigadir WSS.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Namun dari kediaman tersangka Brigadir WWS tidak ditemukan barang bukti lainnya dan hasil tes urinenya negatif.
Saat diinterogasi, kata AKBP MP Nainggolan, Brigadir WSS mengakui kalau sabu-sabu tersebut diperolehnya dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu-sabu tersebut disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.
Selanjutnya, pada pertengahan Maret 2021, Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli. Kemudian, Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Supermall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash, pada Kamis (22/4/2021).
Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait