Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara. (Foto : Istimewa)

Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Petugas menyita barang bukti sabu-sabu 1 kg dibungkus plastik merk Guanyinwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : InewsTv Henri Sianturi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network