Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memantau proses perobohan bangunan liar di Jalan Ahmad Yani, Kota Medan, Kamis (4/3/2021). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution).

Sebelumnya, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan ada sejumlah bangunan yang didirikan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Namun bangunan tersebut tetap berdiri karena dilindungi oleh oknum anggota DPRD Kota Medan tersebut. 

"Sementara ini, data yang kami ketahui ada sekitar 12 bangunan menyalahi aturan yang dibekap oknum inisial PM. Kami akan tindak, karena memang Wali Kota Medan instruksikan agar bangunan menyalah ditindak," katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network