Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar (tengah) (Foto: Istimewa)

Dia juga menyebutkan, dalam kasus tewasnya wanita dalam lift ini, Ombudsman menemukan tidak adanya petugas bandara yang secara khusus mengontrol penggunaan elevator khususnya pusat CCTV di Bandara KNIA.

"Tidak tersedianya sarana informasi publik pada bandara KNAI seperti website PT APA, pengelola penganduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya. 

Karean itu, Ombudsman memberikan saran korektif kepada PT APA agar bertanggungjawab atas meninggalnya pengguna pelayanan publik di bandara KNIA.

"Memberikan hak-hak korban sesuai peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2021 tentang bidang penerbangan pada keluarga korban," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network