Ilustrasi pedagang kaki lima. (Foto: Antara)

Renperda ini terdiri atas XIV BAB dan 31 pasal untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL dengan membagi tiga zonasi, yakni merah, kuning dan hijau

"Kami juga mau lihat daerah lain yang sudah sukses menjalankan Perda PKL, seperti Bekasi dan Padang guna memaksimalkan pembahasan ranperda itu," kata Hendri.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network