MEDAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Simalungun yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba. Polisi menyita sabu-sabu seberat 10 kg dan mobil hadiah dari bandar.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, pasutri tersebut, AN alias Amir (45) dan Yu (24). Keduanya warga Jalan Amal, Gang Rahayu, Kecamatan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Mereka kami tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram di kawasan Jalan Nangka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai," kata Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021).
Riko mengaku penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial MH alias Herry di Jalan Binjai Km 15, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada 28 April 2021 lalu.
"Saat itu dari tersangka Herry kami sita 40 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap pasutri ini," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait