Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (dua dari kanan) (Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka dalam kasus saling lapor antara oknum preman dan pedagang di Pasar Tradisional Pringgan, Kecamatan Medan Baru terkait kasus penganiayaan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun identitas pedagang tersebut berinisial BA, sedangkan oknum preman berinisial BS.

"BS lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Baru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat (29/10/2021).

Kapolrestabes menyebut bahwa laporan BA dengan terlapor BS saat ini berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan menunggu jadwal sidang. Sementara untuk laporan BS dengan terlapor BA kini kasusnya sudah diambil alih oleh Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

"Apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada terlapor atau BA, maka kasus akan dihentikan," katanya pula.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network