MEDAN, iNews.id - Sejumlah perusahaan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) memutuskan berhenti operasi sementara waktu. Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah mulai 6-17 Mei 2021.
Humas Perusahaan Otobus (PO) PT Antar Lintas Sumatera (ALS) Alwi Matondang mengatakan terhitung tanggal hari ini, Rabu (5/5/2021) pihaknya tidak lagi memberangkatkan seluruh bus.
"Mulai hari ini tidak ada lagi pemberangkatan sampai tanggal 17 Mei," kata Alwi Matondang, Rabu (5/5/2021).
Dia mengatakan bahwa bagi perusahaan otobus terlalu berisiko jika memaksakan mengoperasikan bus setelah adanya larangan mudik dari pemerintah.
"Karena bus-bus ini bakal melewati pos penjagaan dan penyekatan yang dilakukan petugas kepolisian. Jadi lebih baik ikuti aturan pemerintah," katanya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait