Camat Medan Area, Hendra Asmilan saat menyosialisasikan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (Foto: istimewa)

"Berhubung obatnya sampai sekarang belum ditemukan, maka wajib menjalankan protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19," ujarnya

Selama masa pandemi Covid-19, Kecamatan Medan Area berkoordinasi dengan instansi terkait seperti puskesmas, koramil serta polsek. Pihaknya juga memantau sejumlah tempat usaha untuk memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai perwal.

Selain penegakan perwal, Kecamatan Medan Area terus menyosialisasikan agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Namun apabila masyarakat tetap melanggarnya, kami akan mengambil tindakan tegas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network