Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut masih menunggu surat keputusan (SK) Pemberhentian Waki Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah-Togar. SK Pemberhentian tersebut nantinya akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Hefriansyah-Togar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar. Jabatan mereka diketahui akan habis pada Februari 2022 mendatang. 

"Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 masih menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri," katanya, Senin (10/1). 

Setelah SK pemberhentian terbit barulah pihaknya dapat menjadwalkan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network