MEDAN, iNews.id - Pengedar 23 kilogram narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dengan hukuman mati. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).
JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut mengedarkan 23 kilogram sabu," ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan, perkara terdakwa ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkotika dengan terdakwa DE (berkas terpisah) bersama barang bukti sabu seberat 23 kg.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait