Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun terdakwa sudah kabur ke Jakarta.
Terdakwa ditangkap di Jakarta pada 15 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumardi akan dilanjutkan setelah Lebaran 2021 untuk mendengar pembelaan terdakwa.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait