Tersangka S saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka S kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua bungkus paket sabu dengan berat masing masing 20 gram dan 32 gram. 

"Kami juga mengamankan satu timbangan digital, satu keop sabu, dan satu unit handphone merek Nokia," katanya.

Petugas menjerat S dengan dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

"Sementara itu, rekan tersangka yang disebut sebagai pemilik sabu tersebut masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network