SIMALUNGUN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu yang kerap berjualan di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/2/2021). Tersangka berinisial AP alias Gones (32) diamankan petugas saat sedang berada di kandang ayam miliknya.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi keberadaan pengedar sabu yang diterima petugas melalui aplikasi Horas Paten. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke kawasan Rambung Merah tepatnya di Jalan Ulakma Sinaga.
"Di lokasi tersebut, kami melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki yang sedang santai di kandang ayam," kata Agus.
Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan tersangka. Menyadari akan ditangkap, tersangka AP terlihat membuang botol plastik ke atap seng kandang ayam. Namun aksinya kepergok petugas dan meminta untuk mengambil kembali barang tersebut.
"Saat dicek, botol plastik tersebut ternyata berisi tiga paket sabu seberat 0,52 gram," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait