Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji (Foto: Dok Polresta Deliserdang)

Selain mengamankan sabu 18 kilogram, petugas juga menyita dua bungkus plastik berisi 9.550 butir pil ekstasi dari pelaku AH.

"Pelaku AH dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terhadap FN, FR, IB dan FT yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang tengah dalam pengejaran," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network