JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 29 Januari - 3 Februari 2018. Pemeriksaan itu untuk membuktikan adanya dugaan tersangka baru yang turut menerima aliran dana suap pengesahan APBD Sumut.
"Kami menduga aliran dana dalam kasus suap tersebut, baik terkait dengan peristiwa pertangungjawaban gubernur saat itu ataupun pengesahan APBD di beberapa tahun itu diindikasikan mengalir juga kepada sejumlah pihak lain, khususnya di sini beberapa anggota DPRD. Itu yang sedang kita dalami lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Febri mengatakan, penyidik KPK saat ini masih melakukan penguatan bukti untuk berupaya menjerat tersangka baru dalam praktik suap 'uang ketok palu APBD’ tersebut.
"Jadi setelah kita cermati fakta persidangan, ditemukan ada banyak fakta yang cukup kuat untuk ditelusuri lebih lanjut. Kami pandang kalau ada pihak lain yang juga diduga menerima tentu saja sesuai dengan prinsip keadilan, maka penerima-penerima lain harus diproses," kata Febri.
Mereka yang diperiksa hari ini antara lain Rizal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bokar Tambak, Taufan Agung Ginting, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung, Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadli Nurdjal, dan Abu Hasan Mutidi.
Adapun 11 anggota DPRDSU periode 2009-2014 yang sudah dihukum terkait dengan kasus ini adalah Saleh Bangun, Ajib Shah, Sigit Pramono, Chaidir Ritonga, Budiman N, M Affan, Bustami, Zulkifli ES, Guntur M, Parluhutan S, dan Zulkifli H
Dalam kasus ini mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara. Gatot dinyatakan terbukti bersalah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Suap dilakukan untuk menggagalkan rencana hak interpelasi dan pengesahan APBD serta penerimaan Laporan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut.
Gatot dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan menyuap anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tujuh item suap dengan total Rp61,8 miliar lebih.
Rizal Sirait yang dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di Mako Polda Sumut, Selasa (30/1/2018) mengaku tak menerima dana apapun dari Gatot Pujo Nugroho. "Itu yang saya jelaskan kepada penyidik," kata dia.
Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait