Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (tengah) (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran barang haram narkoba jaringan antarprovinsi dari tiga wilayah. Diduga bisnis haram itu dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

Diketahui jika narapidana yang sudah divonis 17 tahun penjara bernama Nasrun alias Agam dibekuk. Nasrun ini yang diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Aceh ke Medan hingga Lampung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan bermula saat Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu atas nama Syafrizal (33) dan Muhadir Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Untuk sementara barang haram itu berasal dari seseorang dari Malaysia.

"N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng," ucap Hadi dalam keterangannya, Senin (9/10/23).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network