Menurutnya, penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku sempat mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemui sasaran. Dua hari kemudian, korban ditemukan di Diskotik Blue Star, lalu disergap dan ditusuk sebelum dibawa ke Aceh.
Di lokasi pembuangan, lanjut dia jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat dan diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait