Ditpolairud Polda Sumut menangkap tiga tersangka penyelundupan BBM ilegal di Pelabuhan Belawan. (Foto : iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Direktorat Polairud Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan BBM ilegal jenis solar yang telah dioplos di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Total ada 268.000 liter solar, 2 truk tangki dan satu kapal ditahan yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial KY (27) selaku pemilik gudang penimbunan BBM ilegal di Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Kemudian ES (34) dan IW (22) sopir tangki Pertamina yang mengangkut BBM dari Tanjungpura menuju Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 di Pelabuhan Belawan.

"Ketiganya ditangkap karena berkomplot menyelundupkan BBM ilegal jenis solar oplosan dari Pelabuhan Belawan dengan tujuan Pekanbaru, Riau," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, penyelundupan ini terbongkar saat petugas Ditpolairud Polda Sumut mencurigai aktivitas bongkar muat minyak  di kapal tangker SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 selama tiga pekan. Saat dimintai surat izin, kedua sopir tangki memberikan dokumen palsu dan langsung memboyong mereka ke Mako Ditpolairud Polda Sumut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network