Sementara, Kajati Sumut, Idianto menambahkan, JPU akan bekerja seusai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
"Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," ucapnya.
Sementara itu dalam kasus judi online, 15 orang anak buah Apin BK telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait