"Bahwa total seluruh yang diterima oleh terdakwa dr. Kristinus Saragih yang diberikan oleh terdakwa Selviwaty yaitu sebesar Rp142.750.000," kata Bondan, Kamis (15/7/2021) malam.
Kristinus juga menyarankan terdakwa Selviwaty untuk meminta bantuan dengan temannya bernama dr. Indra Wirawan yang bertugas di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan, agar mendapatkan vaksin tambahan saat vaksin yang disimpannya habis.
"Selviwaty kemudian membuat kesepakatan dengan dr. Indra Wirawan untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan akan diberikan uang kepada dr. Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp250.000 per orang untuk sekali suntik vaksin," katanya.
"Dari uang sebesar Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka dr. Indra Wirawan akan mendapat Rp220.000, sedangkan sisanya Rp30.000 untuk terdakwa Selviwaty alias Selvi. Bahwa total yang diterima oleh Indra Wirawan yang diberikan oleh Selviwaty atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp. 134.130.000," katanya lagi.
Atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu Indra Wirawan dan Kristinus Saragih yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat dengan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Keduanya juga melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait