MEDAN, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Padangsidimpuan berinisial MS. Perkara tersebut ditangani penyidik Unit Subdit IV/Tipidter.
"Kasus ini baru dilimpahkan penanganannya ke Polda Sumut dan kami upayakan langkah-langkah hukum," ujar Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Reinhard Nainggolan melalui Kanit II Kompol Torang Rangkuti, Selasa (8/9/2020).
Dia menyebutkan, tahapan-tahapan yang sudah dilakukan antara lain memeriksa Yayasan Widyasana Utama yang mengeluarkan ijazah MS, SMAN 8 Medan dan termasuk KPU Padangsidimpuan. Dalam pemeriksaan, Yayasan Widyasana Utama tidak menemukan nomor urutan lembaran kelulusan MS yang disebut tamat tahun 1973.
"Meski lembaran kelulusan itu hilang, tidak menjadi penghalang bagi kami melakukan penyelidikan. Bukti-bukti tetap kami kumpulkan, tapi karena pandemi Covid-19 penyelidikan sedikit agak terlambat," katanya.
Rangkuti mengatakan, penyidik juga sudah memeriksa keterangan siswa yang tamat tahun 1973 untuk mengetahui apa benar MS tamat dan bersekolah di SMA Widyasana Utama.
"Ijazah dari Yayasan SMA Widyasana Utama itu diakui MS dan dijadikannya sebagai persyaratan menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan sejak periode 2004," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (GMPKSU) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Senin (7/9/2020). Mereka meminta polisi menangkap MS karena diduga menggunakan ijazah SMA palsu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait