Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan soal penetapan tersangka anggota Komisioner Bawaslu Medan (Foto: iNews/Aminurasid)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anggota Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH dan rekannya FWH tersangka pemerasan terhadap calon legistlatif (caleg) DPRD Kota Medan. Keduanya diduga bersalah karena melakukan praktik suap demi melancarkan proses administrasi caleg.

Sebelumnya tim saber pungli mengamankan tiga orang yang diduga melakukan praktik suap dan pemerasan. Ketiga pelaku diamankan di salah satu hotel di Kota Medan.

Ketiganya tak berkutik saat diringkus oleh petugas tim saber pungli. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan uang tunai sejumlah Rp25 juta yang diduga kuat uang tersebut akan diserahkan kepada komisioner basawaslu AH guna melancarkan proses adminitrasi salah satu caleg DPRD Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini sudah didalami penyidik tim saber pungli. Selain menetapkan tersangka, penyidik saber pungli Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang kini belum diketahui siapa saja.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network