Tersangka AP lebih dahulu ditangkap . Setelah interogasi, dia mengakui telah menjual motor curian kepada TS. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka TS yang diamankan dalam rumahnya di Jalan Gang Jambu, Lingkungan V, Kelurahan Pulau Simardan.
"Tersangka dan barang bukti satu unit motor kami amankan. Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ahmad.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait