Polres Asahan saat ekspose kasus pengungkapan sabu 50 kg. (Foto : iNews/Ulil Amri)

Kepada petugas, tersangka mengaku enam kali membawa sabu dengan mendapat upah Rp2,5 juta per kilogram.

Menurutnya, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network