Kepada petugas, tersangka mengaku enam kali membawa sabu dengan mendapat upah Rp2,5 juta per kilogram.
Menurutnya, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan narkoba. Saat ini tersangka sudah ditahan dan terancam maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait