Polisi menangkap dua maling pagar besi kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Foto: Eka Hetriansyah).

"Modusnya pelaku diantar oleh satu orang, terus diletakkan di TKP kemudian ditinggalkan oleh kawannya, kemudian pukul 18.00 WIB janjian untuk dijemput," ujar Ammar di Mapolres Tanah Karo, Medan, Kamis (24/3/2022).

Dia mengungkapkan, selain menangkap pelaku juga menyita pagar kuburan yang telah tersusun dan mobil yang dikendarai pelaku. "Pelaku kita tersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network