Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pengiriman peti mati viral di Dairi. (Foto: istimewa)

Wahyudi mengatakan peti mati tersebut dipesan kepada seorang pengusaha di Desa Tigapanah, Kabupaten Karo melalui sambungan telepon. Dia meminta pengusaha mengirimakan peti mati dan menuliskan tiga nama yakni WS, Faisal, dan Jessi Situngkir.

“Dua peti mati dipesan Rp3,6 juta dan tersangka menyatakan setelah sampai di tempat yaitu Desa Paropo baru akan dibayar,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network