Tersangka Ahmad Daud alias Daud saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: istimewa)

"Di persimpangan Karya Selamat, pelaku terjatuh. Warga yang melihat kemudian langsung mengamankan pelaku. Sementara seorang rekannya berhasil kabur," ucapnya. 

Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone merk Oppo A71 diperkirakan senilai Rp1,5 juta dan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4825 CM.Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network