Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti 45 kilogram sabu-sabu dengan cara direbus, Selasa (10/8/2021). (Foto: Istimewa)

Dari keterangan tersangka RN, kata Deni, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Untuk jasa pengiriman itu, tersangka RN dijanjikan mendapat upah sebesar Rp65 juta. RN juga telah menerima sebesar Rp10 juta untuk pembayaran awal ke salah satu rekening bank atas nama Ardianto. 

"Ardianto ini ikut dalam rombongan. Namun sebelum ditangkap, dia sudah keburu kabur," ujarnya. 

Deni mengatakan, tim mereka yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu sudah berkordinasi dengan penyidik Polda Sumut. Tim akan mengembangkan kasus ini hingga ke wilayah Aceh. Saat ini tim Polda Sumut masih berada di Aceh. 

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," ujarnya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network