Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Yusuf L Henuk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam waktu dekat, Yusuf akan dipanggil penyidik Polres Taput untuk dimintai keterangan. 

"Kami akan panggil sebagai tersangka," kata Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (1/7/2021). 

Walpon mengatakan saat ini penyidik masih melengkapo berkas perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan guru besar Fakultas Pertanian USU tersebut. Setelah berkas selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan tersangka. 

"Kami masih melengkapi berkas administrasi penyidikan. Setelah ini baru penyidik menjadwalkan pemanggilan Prof Henuk sebagai tersangka," ujarnya.
 
Sebelumnya, penetapan status tersangka Prof Yusuf L Henuk berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.

Kasus tersebut berawal dari laporan Alfredo Sihombing pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network