Guru Besar USU Prof Yusuf Henuk. (Foto: istimewa)

Kemudian pada 17 Mei 2021, Prof Yusuf Henuk dilaporkan Martua Situmorang atas postingan Facebook yang diduga mencemarkan nama baik. Atas kedua laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf Henuk sebagai tersangka UU ITE.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network