Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

MEDAN, iNews.id - Sedikitnya 1.658 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan, Sumatra Utara yang berlaku hingga 20 Juli mendatang. Anggota di lapangan akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM Darurat

"Ada 1.658 personel gabungan terdiri atas TNI-Polri, Pemerintah Kota Medan, BKO (bawah kendali operasi) Polda dan Kodam," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (14/7/2021).

Para petugas akan memberikan sanksi berupa administrasi hingga penutupan tempat usaha ke sektor non-esensial yang melanggar ketentuan. Selama tiga hari terakhir masih tahap sosialisasi dan belum melakukan penindakan yang dimuali Kamis (15/7/2021) hari ini.

"Nanti juga kami lakukan sidang di tempat," katanya.

Selama masa PPKM Darurat di Medan, pemerintah setempat melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas di 18 titik ruas jalan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Titik lokasi pengalihan arus lalu lintas, yakni Jalan Sudirman simpang Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga. Kemudian Jalan Pemuda simpang P Merah, Jalan Brigjend Katamso simpang Alfalah.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network