MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Kuasa Hukum Khairi Amri mengaku kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara.
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mamhud Irsyad Lubis menilai Majelis Hakim, Safril Batubara terlalu memandang sepihak terkait penetapan Khairi Amri sebagai tersangka kasus kericuhan demo Omnibus Law di Kota Medan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sejumlah bukti dan dalil yang disampaikan oleh pemohon dikesampingkan oleh Majelis Hakim PN Medan.
"Kekecewaan kami karena hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangan saksi ahli dan alat bukit. Terlalu memandang sepihak, namuh keputusan hakim harus kita hormati," kata Mahmud Irsyad Lubis, Rabu (11/11/2020).
Mamhud mengatakan pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap putusan praperadilan yang dijatuhkan PN Medan kepada Khairi Amri.
"Walaupun sebenarnya, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terkait putusan praperadilan," kata Mahmud.
Sementara itu, kuasa hukum termohon AKBP Ramles Napitupulu menilai putusan hakim sudah tepat dan benar dengan pertimbangan yang cukup. Saat ini penyidikan juga telah dilakukan Polrestabes Medan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait