Kuasa Hukum Khairi Amri, Mahmud Irsyad Lubis. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Putusan hakim sudah tepat dan benar," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Safril Batubara menolak praperadilan terhadap ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Proses penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Menolak permohonon pra-peradilan untuk sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Safril Batubara yang memimpin jalannya persidangan.

Diketahui Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada aksi demo yang berakhir rusuh saat penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu di Medan.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network