Polres Labuhanbatu Utara menangkap AH pelaku pencabulan terhadap tiga anak tetangganya, Kamis (14/7/2022). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

LABUHANBATU, iNews.id - Seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan anak.

Pelaku diduga telah mencabuli tiga bocah perempuan yang masih tetangga rumahnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, AH ditangkap di rumahnya pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu. Penangkapan itu berdasarkan laporan orang tua dari ketiga korban yakni, A (5), S (9) dan R (7).

“Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orang tuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata AKBP Anhar di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (14/7/2022).

Menurut Anhar, peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi pada Maret 2022 lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah A (5). Tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.

Pencabulan terhadap korban S terjadi pada Juni lalu. Tersangka meraba bagian terlarang korban, memeluk dan menciumi korban. Perbuatan itu dilakukan tersangka tak jauh dari rumah korban.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network