Polres Labuhanbatu Utara menangkap AH pelaku pencabulan terhadap tiga anak tetangganya, Kamis (14/7/2022). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Pelaku, jelas Anhar, melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Jika terbukti, hukuman korban juga akan ditambah 1/3 dari putusan karena korbannya lebih dari satu orang.

"Terhadap korban saat ini didampingi oleh petugas dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mereka diberikan sejumlah terapi untuk mengembalikan rasa aman serta memulihkan psikologisnya," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network