Polisi ringkus pria diduga pelaku pencabulan terhadap balita di Tapanuli Tengah. (Foto: MPI/Polres Tapteng)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng dan menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network