PADANGDISUMPUAN, iNews.id - Pria berinisial AF (30) ditangkap polisi usai ketahuan menjadi pengedar sabu di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (16/9/2023). AF mengaku tergiur untuk Rp20.000 untuk per paketnya.
AF diketahui merupakan warga Jalan Mawar, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. AF rupanya baru pertama kali mengedarkan sabu. Namun, aksinya langsung digagalkan polisi.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Mawar. Pasalnya, warga mengaku peredaran narkoba di lokasi tempat tinggal mereka kian marak.
Mendapat laporan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung terjun ke kawasan Jalan Mawar. Saat itulah, petugas mendapati seorang pria yang tengah duduk di tepi jalan.
“Curiga melihat pria ini. Petugas langsung menghampiri pria tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol Lindung Sihaloho, Sabtu (16/9/2023) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 5 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram tepat di bawah tempat duduknya.
“Setelah diintrogasi, tersangka mengaku narkotika sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang pria di kawasan Padangsidimpuan Selatan,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait