Alhasil, petugas langsung menggelandang AF ke Mapolres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka yang merupakan pengangguran ini mengaku dirinya mendapat keuntungan Rp20.000 per paket.
“Pengakuan tersangka ini baru pertama kali dia lakukan akibat terhimpit ekonomi. Dimana dia mendapat keuntungan Rp20.000 per paketnya,” kata Lindung.
Akibat perbuatannya, tesangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
“Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait