Sebelumnya, Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan, penggerebekan tersebut berkaitan dengan legalitas pelaksanaan rapid test drive thru atau layanan tanpa turun (lantatur) yang berada di Lapangan Merdeka Medan. Selain itu, penggerebekan tersebut juga terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Saat ini kita sedang melakukan penindakan terkait legalitas pelaksanaan," kata Aryya.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan layanan rapid test Antigen tersebut. Begitu pula dengan identitas tiga orang yang sempat diamankan.
"Ini masih akan didalami. Keterangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan. Nanti untuk informasi lanjutan akan diinformasikan," katanya.
Editor : InewsTv Henri Sianturi
Artikel Terkait