Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa itu.
"Iya benar, awalnya korban dipalak para pelaku saat memperbaiki mobilnya pikap L300-nya di pinggir jalan. Para pelaku kemudian menganiaya korban dan mengambil ponsel milik korban," kata AKP Parlando, Minggu (19/5/2024).
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengidentifikasi kedua pelaku. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka DG alias Dedi dengan barang bukti satu unit motor. Ponsel milik korban dan satu batang kayu broti sepanjang 1 meter yang digunakan untuk memukul korban.
"Tersangka Dedi kita tangkap di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan pada Sabtu 18 Mei pukul 00.30 WIB. Sekarang sudah ditahan di Polres Kualuh. Kalau pelaku UP alias Petot masih kita kejar. Kita minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait