SERGAI, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama-sama terhadap tersangka kasus perkosaan anak kandung di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdangbedagai. Dalam perkara ini, 22 tahanan ditetapkan sebagai tersangka usai mengeroyok tersangka hingga tewas.
Pantauan iNews, proses reka ulang berlangsung di halaman lobi Polres Sergai dengan disaksikan anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dan pendamping hukum, Kamis (12/11/2020). Ke-22 tersangka dihadirkan untuk memeragakan adegan saat menganiaya tersangka pemerkosa berinisial TS hingga tewas.
Tersangka ini awalnya dibawa warga Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban lantaran mencabuli anak kandung pada Sabtu (26/9/2020). Nahas saat di penjara, dia justru tewas dikeroyok puluhan tahanan lain.
"Total ada 44 adegan yang kami peragakan. Memang banyak karena tersangka juga ada banyak sampai 22 orang. Mereka masing-masing memiliki peran menganiaya korban," ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Kamis (12/11/2020).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait