Pada saat itu di pohon Sawo sudah ada tali ayunan yang bagian bawahnya berbentuk lingkaran. Tersangka Akhbar kemudian menarik kaki korban dan MHS memasukkan kepalanya ke tali yang melingkar. Selanjutnya mereka menggantung korban.
Usai menggantung korban, tersangka MHS kembali ke Warnet. Lalu dia berteriak ada orang bunuh diri di pohon sawo. Sementara tersangka Akhbar pulang berjalan kaki dan memminta tumpangan kepada Bawi. Dia sempat mengaku baru membunuh korban.
"Jangan kau kasi tau orang, kalau yang bunuh aku," kata Akhbar, Jumat (5/2/2021).
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Iskad menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 76c dengan diancam pidana Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Iskad didampingi Kanit Reskrim Iptu AH Sagala dan Kanit Sabhara Iptu Abdi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait