Rekontruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban (Foto: iNews/Fadli Pelka)

Hasil rekontruksi 34 adegan tetapkan 20 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pada Adegan 18 sampai 23, korban Nizar dibenamkan kedalam parit saluran air Titi Payung, Pakam Raya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, Selasa (5/4/2022).

Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh. Perannya digantikan oleh personel Polres Batu Bara.

Pihak keluarga sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network